Narkoba adalah obat berbahaya dan telah beredar secara populer di masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui narkoba. Narkoba itu selalu dihindari karena berbahaya dan membuat orang kecanduan. Jika orang telah mengonsumsi narkoba, dan tiba-tiba tidak mengonsumsinya lagi, dia akan merasakan dorongan psikologis yang kuat untuk menkonsumsinya kembali.
Saat Indonesia merdeka, pemerintah membuat UU yang menyangkut produksi dan distribusi obat berbahaya. Pada tahun 1970an, narkoba menjadi masalah yang besar. Maka dari itu, dibuatlah UU Anti Narkotika nomor 22/1997 dan UU Psikotropika nomor 5/1997. UU tersebut berisi ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan cara pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.
Efek narkoba
Narkoba dampaknya sangat besar bagi kesehatan fisik, mental, dan emosional. Syaraf pusat akan terganggu sehingga mengakibatkan kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran dan kerusakan syaraf tepi. Narkoba juga merusak jantung yang mengakibatkan infeksi akut otot jantung dan gangguan peredaran darah. Insomia juga terjadi. Bagi perempuan, siklus haidnya akan menjadi tidak teratur. Penggunaan narkoba melalui suntik memperbesar peluang terkena HIV/AIDS. Narkoba yang dipakai berlebihan mengakibatkan overdosis yang berujung pada kematian.
Jika Anda mengonsumsi narkoba, mental dan emosi Anda akan menjadi tidak stabil. Keinginan untuk bunuh diri akan sering muncul di pikiran Anda. Perasaan depresi, sedih, dan kesal juga akan dirasakan. Konsentrasi Anda akan terganggu dan membuat Anda menjadi lamban dan malas. Anda akan menjadi apatis terhadap lingkungan, tidak percaya diri, dan akan melakukan tindak kekerasan tanpa disadari karena berhalusinasi.
Cara penanggulangan narkoba
Upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan, 1) Menyelenggarakan kompetisi film pendek dan musik bertema narkoba; 2) Memberikan bimbingan konseling pada pelajar, khususnya yang broken home; 3) Menanamkan nilai bahwa narkoba itu berbahaya pada anak.
Upaya pertama yang bisa dilakukan adalah dengan cara memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), pada tanggal 26 Juni secara besar-besaran, bukan hanya di Istana Presiden saja. Dengan cara ini, orang-orang yang hampir terjerumus dalam narkoba akan sadar bahaya narkoba.
Terlibat
Komentar